Geger di Tubuh NU, Benarkah Pemakzulan Ketua Umum PBNU Inkonstitusional? KH Ma'ruf Amin Buka Suara

 

K.H. Ma'ruf Amin
ilustrasi K.H. Ma'ruf Amin


Kemelut yang melanda Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) antara Ketua Umum dan Rais Aam kini menjadi sorotan nasional. Wakil Presiden RI ke-13, K.H. Ma'ruf Amin, yang juga menjabat sebagai Mustasyar PBNU, hadir untuk mencoba mencari solusi terbaik agar dua kubu yang berseteru dapat mencapai islah.


Kiai Ma'ruf Amin menegaskan bahwa upaya pemakzulan (penurunan secara tidak hormat) Ketua Umum oleh Suriah/Rais Aam adalah inkonstitusional. Dalam tradisi NU, tidaklah biasa pemimpin tertinggi diturunkan di tengah jalan dengan cara yang tidak bermartabat.


Menurut konstitusi NU (Anggaran Dasar/AD dan Anggaran Rumah Tangga/ART), jika Rais Aam atau Ketua Umum dianggap melakukan pelanggaran berat, forum satu-satunya yang berwenang untuk mengadili adalah Muktamar Luar Biasa (MLB). Keputusan yang diambil di luar forum konstitusional tersebut melanggar AD/ART.



Para Mustasyar dan Kiai Sepuh NU, termasuk Kiai Ma'ruf, turun tangan karena keprihatinan, mendesak agar terjadi "calling down" dan islah untuk mencegah perpecahan (tafarruk, tagadub, takhasum) yang lebih besar. Tujuannya adalah memastikan bahwa jika pun harus ada pergantian, itu terjadi melalui "soft landing" yang terhormat dan bermartabat.


Kiai Ma'ruf berharap NU dapat menyelesaikan masalah internal ini secara mandiri, tanpa harus diselesaikan oleh pemerintah, mengingat NU adalah "jangkar negara".


Simak analisis mendalam, penentuan konstitusi, dan langkah-langkah islah yang diusulkan langsung oleh K.H. Ma'ruf Amin! Jangan sampai NU membuat citra buruk dan menjadi preseden saling memakzulkan di masa depan.


Tonton selengkapnya di YouTube channel "Vibrasi" 

https://youtu.be/XMpfc6oNfNc?si=D_AUqt4jU0GwscJG 




0 Komentar